Wednesday, December 15, 2010

Pemuda

Pengertian

Pemuda adalah generasi penerus dari generasi terdahulu dengan kata lain pemuda adalah harapan yang kelak nanti membawa perubahan dimasa yang akan datang. Seseorang dikatakan seorang pemuda ataupun remaja jika usianya menginjak umur 15 – 30 tahun secara biologis yaitu manusia yang sudah mulai menunjukkan tanda-tanda kedewasaan seperti adanya perubahan fisik, dan secara agama adalah manusia yang sudah aqil baligh yang ditandai dengan mimpi basah bagi pria biasanya pada usia 11 – 15 tahun dan keluarnya darah haid bagi wanita biasanya saat usia 9 – 13 tahun.

Pemuda adalah suatu generasi yang dipundaknya terbebani berbagai macam – macam harapan, terutama dari generasi lainnya. Hal ini dapat dimengerti karena pemuda diharapkan sebagai generasi penerus, generasi yang akan melanjutkan perjuangan generasi sebelumnya, generasi yang mengisi dan melanjutkan estafet pembangunan.

Di dalam masyarakat, pemuda merupakan satu identitas yang potensial. Kedudukannya yang strategis sebagai penerus cita – cita perjuangan bangsa dan sumber bagi pembangunan bangsanya.

Permasalahan Pemuda

Masa muda merupakan masa yang paling menyenangkan. Pencarian jati diri dengan melakukan berbagai hal sesuai kehendak hati, kesenangan, sex bebas, narkotika, kenakalan dan lain-lain merupakan refleksi kelebihan energi yang bermuatan negatif. Selama ini pemuda merupakan obyek dan bukan subjek bagi pembangunan. Sehingga hanya sebagai penonton dan penikmat hasil dari pembangunan. Hal ini terjadi karena ketidak percayaangenerasi tua terhadap generasi muda. Takut akan terjadi kegagalan dan sikap mengecilkan bukan suatu sikap yang membangun generasi muda menuju ke arah yang lebih baik karena hal itu dapat mengganggu perkembangan mental pemuda. Tidak adanya kesempatan untuk melakukan pembangunan menumbuhkan suatu perasaan yang membosankan dari diri pemuda. Kegiatan mengasingkan diri dan membentuk kelompok-kelompok preman serta melakukan kegiatan yang meresahkan bagi masarakat umum merupakan suatu cara mereka dalam menyalurkan energi. Dengan demikian tidak dapat di salahkan jika generasi muda yang berikutnya akan demikian. Sikap imitasi/meniru prilaku dari orang lain merupakan proses belajar. Maka lingkungan juga memiliki peran yang cukup besar dalam pertumbuhan setiap insan. Lingkungan keluarga, lingkungan masyarakat, lingkungan sekolah dan lain-lain memiliki porsi yang berbeda dalam membentuk kepribadian anak. Misal seorang anak yang tinggal di lingkungan sekolah pasti memiliki kepribadian yang berbeda dengan anak yang tinggal dilingkungan pasar.

Potensi generasi muda

Potensi yang terdapat pada generasi muda yang perlu dikembangkan adalah sebagai berikut :

a. Idealisme dan daya kritis

Secara sosiologis generasi muda belum mapan dalam tatanan yang ada sehingga dia dapat melihat kekurangan dalam tatanan tersebut dan secara wajar mampu mencari gagasan baru sebagai alternatif kearah perwujudan kearah tatanan yang lebih baik .

b. Dinamika dan kreatifitas

Adanya idealisme pada generasi muda menyebabkan mereka mimiliki potensi kedinamisan dan kreatifitas, yakni kemampun dan kesediaan untuk mengadakan perubahan, pembaharuan dan penyempurnaan kekurangan yang ada ataupun mengungkapkan gagasan yang baru

c. Keberanian mengambil resiko

Perubahan dan pembaharuan termasuk pembangunan mengandung resiko dapat meleset terhambat atau gagal. Namun mengambil resiko itu diperlukan jika ingin memperoleh kemajuan.

d. Optimisme dan semangat

Kegagalan tidak menyebabkan generasi mudah patah semangat. Optimisme dan kegairahan semangat yang dimiliki generasi muda merupakan daya pendorong untuk mencoba maju lagi.

e. Sikap kemandirian dan kedisiplinan

Generasi memiliki keinginan untuk selalu mandiri dalam sikap dan tindakannya. Sikap kemandirian itu perlu dilengkapi kesadaran disiplin murni pada dirinya agar mereka dapat menyadari batas-batas yang wajar dan memiliki tenggang rasa.

f. Pendidikan

Walaupun dengan memperhitungkan faktor putus sekolah, secara menyeluruh baik dalam arti kuantitatif maupun dalam arti kualitatif, generasi muda secara relatif lebih terpelajar karena lebih terbukanya kesempatan belajar dari generasi pendahulunya.

g. Keanekaragaman dalam persatuan dan kesatuan

Keanekaragaman generasi muda merupakan cermin keanekaragaman masyarakat kita. Keanekaragaman tersebut dapat menjadi hambatan jika dihayati secara sempit dan eksklusif, tapi dapat merupakan potensi dinamis dan kreatif sehingga merupakan sumber yang besar untuk kemajuan bangsanya. Maka para pemuda dapat didorong untuk menampilkan potensinya yang terbaik dan diberi peran yang jelas serta bertanggung jawab dalam menuju cita-cita bangsa.

h. Sikap Patriotisme dan Nasionalisme

Pemupukan rasa kebangsaan, kecintaan dan turut memiliki bangsa dan negara dikalangan pemuda perlu ditingkatkan

i. Kemampuan penguasaan ilmu dan teknologi

Para pemuda dapat berperan secara berdaya guna dalam rangka pengembangan ilmu dan teknologi secara fungsional dapat dikembangkan sebagai transformator terhadap lingkungannya

Perguruan Tinggi

Pengertian

Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan yang lebih tinggi. Peserta didik perguruan tinggi disebut mahasiswa, sedangkan tenaga pendidik perguruan tinggi disebut dosen. Menurut jenisnya, perguruan tinggi dibagi menjadi dua :

§ Perguruan tinggi negeri adalah perguruan tinggi yang dikelola oleh Negara (pemerintah) .

§ Perguruan tinggi swasta adalah perguruan tinggi yang dikelola oleh kalangan swasta.

Perguruan Tinggi di Indonesia :

§ Perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, institute, politektik, dan universitas. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan pendidikan akademi, profesi dan vokasi dengan program pendidikan diploma (D1, D2 , D3 dan D4), sarjana (S1), magister (S2), doctor (S3) dan spesialis .

§ Pengelolaan dan regulasi perguruan tinggi di Indonesia dilakukan oleh Departemen Pendidikan Nasional (Rektor perguruan tinggi negeri merupakan pejabat eselon dibawah Mentri Pendidikan Nasional) dan Lembaga Pemerintah Non Departemen (umumnya merupakan perguruan tinggi kedinasan. Misalnya, Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) oleh Departemen Keuangan) .

§ Selain dikelola pemerintah. Perguruan tinggi di Indonesi juga dikelola oleh masyarakat (Swasta) sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku .

Sebuah perguruan tinggi diharapkan mampu menghasilkan mahasiswa yang berpotensi, bermutu, dan memiliki tingkat kreatifitas yang tinggi dalam setiap hal yang mereka kerjakan baik itu lulusan perguruan tinggi negeri ataupun swasta diharapkan memberikan lulusan mahasiswa yang berpotensi .

Pentingnya mengenyam pendidikan sampai setinggi mungkin adalah sebagai bekal nanti untuk masa depan yang lebih cerah dan dengan pengetahuan dan ilmu yang telah didapat diharapkan seseorang bisa menjadi manusia yang memiliki kualitas yang bermutu, dapat bekerja ditempat mapan ataupun menciptakan atau membuka lapangan kerja sendiri yang kelak nanti dapet membantu sesame yang kurang beruntung.

Monday, December 13, 2010

Pengertian, Ciri-ciri, Sifat dan Bentuk Negara

Pengertian

Pengertian Negara menurut para ahli :

  • Georg Jellinek
    Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
  • Georg Wilhelm Friedrich Hegel
    Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
  • Roelof Krannenburg
    Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
  • Roger H. Soltau
    Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
  • Prof. R. Djokosoetono
    Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
  • Prof. Mr. Soenarko
    Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
  • Aristoteles
    Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

Setelah dilihat dari penjelasan yang ada di atas saya menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.

Sifat - sifat Negara :

1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.

Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.

Ciri - Ciri Negara Demokrasi

Berhubung di Indonesia menganut system pemerintahan demokrasi kali ini saya akan menjelaskan tentang system demokrasi .

Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut.

1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).

2. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.

3. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.

4. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.

Bentuk Negara

a. Negara Kesatuan (Unitaris)

Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.

Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:

  1. Sentralisasi, dan
  2. Desentralisasi.

Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.

b. Negara Serikat (Federasi)

Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.

Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.

Referensi :

* http://www.docstoc.com/docs/21257493/Bentuk-Negara-dan-Bentuk

Sunday, December 12, 2010

Pengertian dan Kriteria menjadi Warga Negara

Pengertian

Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.

Sedangkan pengertian seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk .

Kriteria Menjadi WNI (Warga Negara Indonesia)


Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan di Pusdiklat Pegawai Departemen Hukum dan HAM, Cinere, 17 Oktober 2006.

Kriteria-kriteria tersebut adalah :

1. Anak hasil perkawinan sah dari ayah dan ibunya WNI

2. Anak hasil perkawinan sah dari ayah WNI dan Ibu WNA

3. Anak hasil perkawinan sah dari ibu WNI dan ayah WNA

4. Anak hasil perkawinan sah dari ibu WNI dan ayah tidak jelas kewarganegaraannya (stateless)

5. Anak hasil perkawinan tidak sah, ibu WNI dan ayah tidak jelas

6. Anak hasil perkawinan tidak sah, ibu WNA kemudian ada lelaki WNI mengakui bahwa anak tersebut adalah anaknya, dengan catatan anak tersebut belum berusia 18 tahun.

7. Anak hasil perkawinan tidak sah, lahir di lingkungan Negara Indonesia, tetapi ibunya tidak jelas keberadaannya.

8. Anak hasil perkawinan tidak sah, dengan ayah ibu tidak jelas status kewarganegaraannya (stateless)

9. Anak yang lahir dari ayah WNI ibu WNI tetapi anak tesebut lahir di negara yang menganut ius soli. Dimana setiap anak yang lahir di negara itu maka otomatis akan menjadi warga di negara yang bersangkutan. Kewarganegaraaan ditetnukan dimana dia dilahirkan. Perubahan paradigma terjadi disini,karena kita menganut kewarganegaraan ganda terbatas (double limited citizenship).

10. Anak yang lahir diluar perkawinan sah ibunya WNA ayah WNA tetapi mau menjadi WNI. Namun semua proses administrasi diragukan, tinggal satu tahap, belum disumpah. Orang tuanya meninggal, maka anak tersebut menjadi WNI.

11. Anak yang lahir diluar perkawinan sah, kemudian sebelum 5 tahun diangkat oleh WNA melalui keputusan pengadilan bahwa anak tersebut diadopsi, maka anak tersebut tetap menjadi WNI sebelum berusia 5 tahun.

12. WNA yang berjasa membawa keharuman nama bangsa dan Negara bisa menjadi WNI tanpa melalui proses naturalisasi. Misalnya Hendrawan, Lim Swee King, Ivana Lie dan lain-lain. Naturalisasi artnya tinggal di Indonesia 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak beturut-turut.

13. WNI yang bertempat tinggal di luar negari dan selama 5 tahun berturut-turut tidak melaporkan diri sehingga status WNI tanggal, kemudian menjadi WNA, boleh menjadi WNI lagi kalau mereka berkeinginan untuk itu. Waktu yang diberikan untuk menimbang-nimbang adalah 3 tahun terhitung sejak UU tersebut diundangkan.

Referensi :

* http://tunas63.wordpress.com/2009/10/13/syarat-menjadi-wni-warga-negara-indonesia/

* http://www.bloggaul.com/myblog/readblog/109902/12-kriteria-seseorang-untuk-menjadi-warga-negara-indonesia


Friday, December 10, 2010

Pengertian, Ciri-ciri, Sifat dan Sumber Hukum

PENGERTIAN HUKUM

Apa sih sebenarnya hukum itu??? Pasti kata hukum sudah tidak asing lagi ditelinga kita Jika kita berbicara tentang hukum pasti identik dengan kesalahan/kejahatan ataupun orang yang berbuat salah dalam hal ini bukan kesalahan yang kecil melainkan kesalahan yang sudah melanggar peraturan yang telah dibuat oleh badan yang berwenang yakni badan hukum yang di bentuk oleh pemerintah. Pada umumnya yang dimaksud hukum adalah segala peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya. Pandangan tiap-tiap orang ataupun tiap ahli hukum tentang pengertian hukum itu berbeda-beda. Berikut pendapat beberapa tokoh mengenai definisi hukum :

- Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
“Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.”


- Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625:
“Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.”


- J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :

“Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.”


- Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:

“Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.”


- Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:

“Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.”


- Plato

“Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.”


- Aristoteles

“Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.”


- R. Soeroso SH

“Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.”


Setelah dilihat dari penjelasan yang ada di atas saya menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang (badan hukum) yang berisi perintah ataupun larangan yang harus dipatuhi maupun ditaati untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, kenyamanan,ketentraman, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam hidup.

Sebagai contoh, dalam suatu negara pasti terdapat suatu peraturan-peraturan yang mengatur tentang HAM (hak asasi manusia) jika ada yang melangganya akan dikenai sanksi. Itu disebut hokum atau lebih tepatnya pelanggaran hukum.


Sifat - Sifat Hukum

Agar terciptanya tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat, maka haruslah peraturan-peraturan itu dipatuhi oleh tiap-tiap orang. Tetapi karena pada zaman dahulu pun sudah banyak yang tidak mau mematuhi hukum, maka hukum harus mempunyai suatu sifat yang memaksa.

Dengan demikian, hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Hukum itu mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat. Hukum itu juga dapat memaksa tiap-tiap orang untuk mematuhi tata tertib atau peraturan dalam kemasyarakatan. Sehingga bila terdapat orang yang melanggarnya dapat dikenakan sanksi yang tegas terhadap siapapun yang tidak menaatinya.

Tetapi mungkin banyak yang bertanya-tanya, mengapa masih banyak orang yang melanggar hukum tetapi tidak dikenakan sanksi. Kami akan sedikit memberikan penjelasan mengenai hukum yang berlaku di Indonesia saat ini. Hukum di Indonesia ini terbentuk atau ada dengan mengadopsi sebagian besar hukum Belanda. Hukum Belanda sendiri mengadopsi dari hukum di negara Perancis. Hukum Perancis menjiplak Hukum yang berlaku di zaman Romawi terdahulu. Mungkin Anda bertanya-tanya mengapa demikian. Hal ini tidak bisa dilepaskan dari faktor penjajahan oleh negara lain, yakni berlakulah azas konkordasi. Azas konkordasi adalah azas yang menyatakan bahwa ketentuan perundang-undangan negara penjajah berlaku pula di negara yang dijajahnya. Tetapi bukankah kita telah lepas dari penjajahan Belanda, mengapa kita masih mengadopsi hukum Belanda. Hal inilah yang sebenarnya menjadi tugas para ahli hukum di Indonesia. Pendapat kami sementara ini adalah hukum di Indonesia yang mengadopsi hukum Belanda adalah sebagian besar dari hukum yang ada di Indonesia. Misalnya KUHPidana, KUHPerdata dan lain-lain. Dapat dikatakan tidaklah mudah untuk mengubah suatu sistem yang berlaku begitu lama dengan waktu yang singkat. Akan tetapi kami yakin suatu saat nanti hukum yang berlaku di Indonesia seperti hukum pidana, perdata, dagang benar-benar dibuat oleh orang Indonesia sendiri.

Kembali ke pertanyaan, mengapa masih banyak para pelanggar hukum yang tidak dikenai sanksi. Kami berpendapat hal ini disebabkan oleh masih banyaknya oknum-oknum korup di balik para pelanggar hukum atau para pelaku kejahatan tersebut. Mereka sebenarnya merupakan ahli di bidang hukum yang memanfaatkan kelemahan-kelemahan hukum.


Ciri - ciri hukum antara lain :

1) terdapat perintah ataupun larangan dan

2) perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang

Setiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dan ketentraman dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.


Sumber - sumber Hukum

SUMBER HUKUM MATERIIL & SUMBER HUKUM FORMAL

Pada umumnya para pakar membedakan sumber hukum ke dalam kriteria :
a. Sumber hukum materiil; dan
b. Sumber hukum formal.

Menurut Sudikno Mertokusumo , Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.

Sedang Sumber Hukum Formal, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan.

Sumber hukum formal adalah sumber hukum dari mana secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Dinamai dengan sumber hukum formal karena semata-mata mengingat cara untuk mana timbul hukum positif, dan bentuk dalam mana timbul hukum positif, dengan tidak lagi mempersoalkan asal-usul dari isi aturan-aturan hukum tersebut.

Sumber-sumber hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum, membentuk hukum sebagai kekuasaan yang mengikat. Jadi sumber hukum formal ini merupakan sebab dari berlakunya aturan-aturan hukum.

Yang termasuk Sumber-sumber Hukum Formal adalah :
a. Undang-undang;
b. Kebiasaan;
c. Traktat atau Perjanjian Internasional;
d. Yurisprudensi;
e. Doktrin.

Referensi :

* http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/02/pengertian-hukum.html

* http://putracenter.net/2009/02/16/definisi-hukum-menurut-para-ahli/