Monday, December 13, 2010

Pengertian, Ciri-ciri, Sifat dan Bentuk Negara

Pengertian

Pengertian Negara menurut para ahli :

  • Georg Jellinek
    Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
  • Georg Wilhelm Friedrich Hegel
    Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
  • Roelof Krannenburg
    Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
  • Roger H. Soltau
    Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
  • Prof. R. Djokosoetono
    Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
  • Prof. Mr. Soenarko
    Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
  • Aristoteles
    Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

Setelah dilihat dari penjelasan yang ada di atas saya menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.

Sifat - sifat Negara :

1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.

Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.

Ciri - Ciri Negara Demokrasi

Berhubung di Indonesia menganut system pemerintahan demokrasi kali ini saya akan menjelaskan tentang system demokrasi .

Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut.

1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).

2. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.

3. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.

4. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.

Bentuk Negara

a. Negara Kesatuan (Unitaris)

Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.

Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:

  1. Sentralisasi, dan
  2. Desentralisasi.

Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.

b. Negara Serikat (Federasi)

Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.

Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.

Referensi :

* http://www.docstoc.com/docs/21257493/Bentuk-Negara-dan-Bentuk

Sunday, December 12, 2010

Pengertian dan Kriteria menjadi Warga Negara

Pengertian

Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.

Sedangkan pengertian seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk .

Kriteria Menjadi WNI (Warga Negara Indonesia)


Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan di Pusdiklat Pegawai Departemen Hukum dan HAM, Cinere, 17 Oktober 2006.

Kriteria-kriteria tersebut adalah :

1. Anak hasil perkawinan sah dari ayah dan ibunya WNI

2. Anak hasil perkawinan sah dari ayah WNI dan Ibu WNA

3. Anak hasil perkawinan sah dari ibu WNI dan ayah WNA

4. Anak hasil perkawinan sah dari ibu WNI dan ayah tidak jelas kewarganegaraannya (stateless)

5. Anak hasil perkawinan tidak sah, ibu WNI dan ayah tidak jelas

6. Anak hasil perkawinan tidak sah, ibu WNA kemudian ada lelaki WNI mengakui bahwa anak tersebut adalah anaknya, dengan catatan anak tersebut belum berusia 18 tahun.

7. Anak hasil perkawinan tidak sah, lahir di lingkungan Negara Indonesia, tetapi ibunya tidak jelas keberadaannya.

8. Anak hasil perkawinan tidak sah, dengan ayah ibu tidak jelas status kewarganegaraannya (stateless)

9. Anak yang lahir dari ayah WNI ibu WNI tetapi anak tesebut lahir di negara yang menganut ius soli. Dimana setiap anak yang lahir di negara itu maka otomatis akan menjadi warga di negara yang bersangkutan. Kewarganegaraaan ditetnukan dimana dia dilahirkan. Perubahan paradigma terjadi disini,karena kita menganut kewarganegaraan ganda terbatas (double limited citizenship).

10. Anak yang lahir diluar perkawinan sah ibunya WNA ayah WNA tetapi mau menjadi WNI. Namun semua proses administrasi diragukan, tinggal satu tahap, belum disumpah. Orang tuanya meninggal, maka anak tersebut menjadi WNI.

11. Anak yang lahir diluar perkawinan sah, kemudian sebelum 5 tahun diangkat oleh WNA melalui keputusan pengadilan bahwa anak tersebut diadopsi, maka anak tersebut tetap menjadi WNI sebelum berusia 5 tahun.

12. WNA yang berjasa membawa keharuman nama bangsa dan Negara bisa menjadi WNI tanpa melalui proses naturalisasi. Misalnya Hendrawan, Lim Swee King, Ivana Lie dan lain-lain. Naturalisasi artnya tinggal di Indonesia 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak beturut-turut.

13. WNI yang bertempat tinggal di luar negari dan selama 5 tahun berturut-turut tidak melaporkan diri sehingga status WNI tanggal, kemudian menjadi WNA, boleh menjadi WNI lagi kalau mereka berkeinginan untuk itu. Waktu yang diberikan untuk menimbang-nimbang adalah 3 tahun terhitung sejak UU tersebut diundangkan.

Referensi :

* http://tunas63.wordpress.com/2009/10/13/syarat-menjadi-wni-warga-negara-indonesia/

* http://www.bloggaul.com/myblog/readblog/109902/12-kriteria-seseorang-untuk-menjadi-warga-negara-indonesia


Friday, December 10, 2010

Pengertian, Ciri-ciri, Sifat dan Sumber Hukum

PENGERTIAN HUKUM

Apa sih sebenarnya hukum itu??? Pasti kata hukum sudah tidak asing lagi ditelinga kita Jika kita berbicara tentang hukum pasti identik dengan kesalahan/kejahatan ataupun orang yang berbuat salah dalam hal ini bukan kesalahan yang kecil melainkan kesalahan yang sudah melanggar peraturan yang telah dibuat oleh badan yang berwenang yakni badan hukum yang di bentuk oleh pemerintah. Pada umumnya yang dimaksud hukum adalah segala peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya. Pandangan tiap-tiap orang ataupun tiap ahli hukum tentang pengertian hukum itu berbeda-beda. Berikut pendapat beberapa tokoh mengenai definisi hukum :

- Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
“Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.”


- Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625:
“Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.”


- J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :

“Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.”


- Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:

“Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.”


- Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:

“Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.”


- Plato

“Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.”


- Aristoteles

“Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.”


- R. Soeroso SH

“Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.”


Setelah dilihat dari penjelasan yang ada di atas saya menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang (badan hukum) yang berisi perintah ataupun larangan yang harus dipatuhi maupun ditaati untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, kenyamanan,ketentraman, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam hidup.

Sebagai contoh, dalam suatu negara pasti terdapat suatu peraturan-peraturan yang mengatur tentang HAM (hak asasi manusia) jika ada yang melangganya akan dikenai sanksi. Itu disebut hokum atau lebih tepatnya pelanggaran hukum.


Sifat - Sifat Hukum

Agar terciptanya tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat, maka haruslah peraturan-peraturan itu dipatuhi oleh tiap-tiap orang. Tetapi karena pada zaman dahulu pun sudah banyak yang tidak mau mematuhi hukum, maka hukum harus mempunyai suatu sifat yang memaksa.

Dengan demikian, hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Hukum itu mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat. Hukum itu juga dapat memaksa tiap-tiap orang untuk mematuhi tata tertib atau peraturan dalam kemasyarakatan. Sehingga bila terdapat orang yang melanggarnya dapat dikenakan sanksi yang tegas terhadap siapapun yang tidak menaatinya.

Tetapi mungkin banyak yang bertanya-tanya, mengapa masih banyak orang yang melanggar hukum tetapi tidak dikenakan sanksi. Kami akan sedikit memberikan penjelasan mengenai hukum yang berlaku di Indonesia saat ini. Hukum di Indonesia ini terbentuk atau ada dengan mengadopsi sebagian besar hukum Belanda. Hukum Belanda sendiri mengadopsi dari hukum di negara Perancis. Hukum Perancis menjiplak Hukum yang berlaku di zaman Romawi terdahulu. Mungkin Anda bertanya-tanya mengapa demikian. Hal ini tidak bisa dilepaskan dari faktor penjajahan oleh negara lain, yakni berlakulah azas konkordasi. Azas konkordasi adalah azas yang menyatakan bahwa ketentuan perundang-undangan negara penjajah berlaku pula di negara yang dijajahnya. Tetapi bukankah kita telah lepas dari penjajahan Belanda, mengapa kita masih mengadopsi hukum Belanda. Hal inilah yang sebenarnya menjadi tugas para ahli hukum di Indonesia. Pendapat kami sementara ini adalah hukum di Indonesia yang mengadopsi hukum Belanda adalah sebagian besar dari hukum yang ada di Indonesia. Misalnya KUHPidana, KUHPerdata dan lain-lain. Dapat dikatakan tidaklah mudah untuk mengubah suatu sistem yang berlaku begitu lama dengan waktu yang singkat. Akan tetapi kami yakin suatu saat nanti hukum yang berlaku di Indonesia seperti hukum pidana, perdata, dagang benar-benar dibuat oleh orang Indonesia sendiri.

Kembali ke pertanyaan, mengapa masih banyak para pelanggar hukum yang tidak dikenai sanksi. Kami berpendapat hal ini disebabkan oleh masih banyaknya oknum-oknum korup di balik para pelanggar hukum atau para pelaku kejahatan tersebut. Mereka sebenarnya merupakan ahli di bidang hukum yang memanfaatkan kelemahan-kelemahan hukum.


Ciri - ciri hukum antara lain :

1) terdapat perintah ataupun larangan dan

2) perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang

Setiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dan ketentraman dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.


Sumber - sumber Hukum

SUMBER HUKUM MATERIIL & SUMBER HUKUM FORMAL

Pada umumnya para pakar membedakan sumber hukum ke dalam kriteria :
a. Sumber hukum materiil; dan
b. Sumber hukum formal.

Menurut Sudikno Mertokusumo , Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.

Sedang Sumber Hukum Formal, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan.

Sumber hukum formal adalah sumber hukum dari mana secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Dinamai dengan sumber hukum formal karena semata-mata mengingat cara untuk mana timbul hukum positif, dan bentuk dalam mana timbul hukum positif, dengan tidak lagi mempersoalkan asal-usul dari isi aturan-aturan hukum tersebut.

Sumber-sumber hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum, membentuk hukum sebagai kekuasaan yang mengikat. Jadi sumber hukum formal ini merupakan sebab dari berlakunya aturan-aturan hukum.

Yang termasuk Sumber-sumber Hukum Formal adalah :
a. Undang-undang;
b. Kebiasaan;
c. Traktat atau Perjanjian Internasional;
d. Yurisprudensi;
e. Doktrin.

Referensi :

* http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/02/pengertian-hukum.html

* http://putracenter.net/2009/02/16/definisi-hukum-menurut-para-ahli/

Wednesday, October 27, 2010

Individu, Keluarga dan Masyarakat

Pengertian Individu

Kata “Individu” berasal dari kata “Individuum” artinya “yang tidak terbagi”. Kata tersebut merupakan suatu sebutan yang dapat dipakai untuk menyatakan suatu kesatuan yang paling kecil dan terbatas.
Pada dasarnya manusia adalah makhluk Sosial, manusia tidak dapat hidup sendiri ataupun menyendiri. Karena dalam kehidupannya manusia selalu dihadapkan pada kenyataan untuk selalu memenuhi kebutuhannya yang jelas hal tersebut harus ada interaksi antara manusia satu dengan manusia lainnya, karena manusia memiliki naluri untuk berhubungan dengan orang lain. Manusia sebagai makhluk individu bukan berarti manusia yang hidup sendiri tanpa orang lain, tapi manusia sebagai makhluk individu yang dapat diartikan seorang manusia yang tidak hanya memiliki peranan khas/khusus didalam lingkungan sosialnya melainkan melainkan juga mempunyai kepribadian serta pola tingkah lakuspesifik dirinya. Seorang manusia pastinya akan menyingkirkan sifat keindividuannya apabila dia sedang berinteraksi dengan manusia lainya dalam kelompok. Dalam perkembangannya manusia sebagai makhluk individu selalu berhadapan dengan konflik, karena tingkah lakunya selalu ataupun ada yang bertentangan dengan peranan yang dituntut kelompok atau masyarakat yang dibatasi oleh orang lain.
Pertumbuhan individu pastinya melalui proses perkembangan dan pertumbuhan lahir maupun batin, pertumbuhan ini tujuannya kearah yang lebih maju, lebih dewasa. akan tetapi pertumbuhan itu tergantung dari beberapa faktor . Faktor tersebut adalah :

1) Faktor keturunan dari individu itu sendiri yang di bawanya sejak lahir
2) Faktor lingkungan, di mana tempat seorang individu banyak melakukan interaksi dengan individu lain
3) Faktor pembawan lahir dan juga faktor lingkungan,keduanya merupakan yang paling berperan

Pengertian Keluarga

Keluarga adalah unit/satuan masyarakat yang terkecil sekaligus merupakan suatu kelompok terkecil dalam masyarakat yang setiap hari melakukan interaksi. keluarga sering disebut Primary Group, karena dalam dari sinilah seorang individu bisa menghasilkan berbagai macam bentuk kepribadian.
Keluarga sebagai kelompok pertama yang dikenal oleh seorang individu yang sangat berpengaruh secara langsung terhadap perkembangan seorang aupun sesudah terjun langsung secara individu kedalam masyarakat.

Fungsi keluarga

Adapun fungsi-fungsi keluarga, yaitu :
1. Funsi biologis
2. Fungsi pemeliharaan
3. Fungsi Ekonomi
4. Fungsi Keagamaan
5. Fungsi Sosial

Pengertian Masyarakat
Masyarakat adalah suatu kelompok yang memiliki tatatan kehidupan didalam hidupnya berupa norma-norma, adat istiadat yang sama-sama harus ditaati/dipatuhi dalam lingkungannya. Tatanan kehidupan, norma-norma itulah yang menjadi dasar kehidupan sosial dalam lingkungan mereka, sehingga dapat membentuk suatu kelompok manusia yang memiliki cirri-ciri kehidupan yang khas.

Dalam perkembangan dan pertumbuhannya masyarakat dapat digolongkan menjadi :
1.Masyarakat sederhana, dalam lingkungan masyarakatnya pola pembagian kerja cenderung dibedkan menurut jenis kelamin
2.Masyarakat maju, memilki berbagai aneka ragam kelompok sosial atau lebih dekenal dengan organisasi
3.Masyarakat non industri, pada tingkat ini bisa dibedakan dua kelompok yaitu kelompok primer dan kelompok sekunder. kelompok primer lebih erat dan lebih akrab dibandingkan kelompok sekunder karena dalam kelompok msekunder pembagian kerjanya berdasarkan kemampuan jadi bisa dibilang ada unsur terpaksa dalam melakukan peranannya
4.Masyarakat industri, contohnya tukang roti, tukang sepatu, tukang dagang, dan lain-lain

Nama : Andre Raditya Pradipta
NPM : 20110728
Kelas : 1KB07

Tuesday, October 26, 2010

PERTUMBUHAN PENDUDUK

Penduduk merupakan salah satu elemen pendukung terbentuknya suatu Negara. Penduduk bersifat dinamis artinya senantiasa berubah sesuai dengan keadaan atau kondisi zaman. Pertumbuhan penduduk dapat di artikan sebagai perubahan jumlah penduduk di dalam suatu wilayah tertentu pada kurun waktu tertentu dibandingkan waktu sebelumnya. Contohnya pertumbuhan penduduk Indonesia dari tahun 2005 ke tahun 2010 yang dilakukan 5 tahun sekali dalam sensus penduduk adalah perubahan jumlah penduduk Indonesia dari tahun 2005 sampai 2010.

Macam-macam pertumbuhan penduduk :

Pertumbuhan penduduk secara umum dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu :

a) Pertumbuhan Penduduk alami
Pertumbuhan penduduk alami adalah pertumbuhan yang diperoleh dari selisih kelahiran dan kematian
b) Pertumbuhan Penduduk Migrasi
Pertumbuhan penduduk Migrasi adalah pertumbuhan penduduk yang diperoleh dari selisih migrasi masuk dan keluar.
c) Pertumbuhan Penduduk Total
Pertumbuhan penduduk total adalah pertumbuhan pendudukyang disebabkan oleh factor kelahiran, kematian, dan migrasi.

Faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan penduduk

Pertumbuhan penduduk bisa dikatakan bertambah ataupaun berkurang hal ini disebabkan oleh beberapa faktor. Adapun factor-faktornya sebagai berikut :

a) Kelahiran (Natalitas)
Angka kelahiran dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:

1) Angka Kelahiran Kasar (Crude Birth Rate/CBR)
Adalah angka yang menunjukkan banyaknya kelahiran bayi setiap 1.000 penduduk
2) Angka Kelahiran Khusus (Age Specific Birth Rate/ASBR)
Adalah angka yang menunjukkan banyaknya kelahiaran bayi setiap 1.000 penduduk wanita pada kelompok umur tertentu.
3) Angka kelahiran Umum (General Fertility Rate/GFR)
Adalah angka yang menunjukkan banyaknya kelahiran setiap 1.000 wanita yang berusia 15-49 tahun dalam satu tahun.

b) Kematian (Mortalitas)
Angka kematian dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:

1) Angka Kematian Kasar (Crude Death Rate/CDR)
Adalah angka yang menunjukkan banyankya kematian setiap 1.000 penduduk dalam kurun waktu
2) Angka Kematian Khusus (Age Specific Death Rate/ASDR)
Adalah angka yang menunjukkan banyaknya kematian setiap 1.000 penduduk pada golongan umur tertentu dalam kurun waktu satu tahun.
3) Angka Kematian Bayi (Infant Mortality Rate/IMR)
Adalah angka yang menunjukkan banyaknya kematian bayi (anak yang umumnya dibawah satu tahun) setiap 1.000 kelahiran bayi hidup dalam kurun waktu satu tahun.

c) Migrasi
Migrasi merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi angka pertumbuhan penduduk. Migrasi adalah perpindahan penduduk . Migrasi ada dua macam, yaitu :

1) Migrasi Keluar adalah keluarnya penduduk dari suatu wilayah menuju wilayah lain dan bertujuan untuk menetap diwilayah tang didatangi.
2) Migrasi Masuk adalah masuknya penduduk dari wilayah lain ke suatu wilayah dengan tujuan menetap diwilayah tujuan.
Migrasi keluar adalah orang yang melakukan migrasi yang ditinjau dari daerah asalnya, sedangkan migrasi masuk adalah orang yang melakukan migrasi ditinjau dari daerah tujuannya.

Migrasi di Indonesia terdiri dari :
a) Imigrasi yaitu perpindahan penduduk dari luar negeri ke dalam negeri
b) Emigrasi yaitu perpindahan penduduk dari dalam negeri ke luar negeri
c) Transmigrasi yaitu perpindahan penduduk dari satu pulau ke pulau lain dalam satu negara
d) Urbanisasi yaitu perpindahan penduduk dari daerah satu ke daerah lain dalam satu pulau satu negara.

Nama : Andre Raditya Pradipta
NPM : 20110728
Kelas : 1KB07

Friday, October 15, 2010

Pengertian, Tujuan dan Ruang Lingkup Ilmu Sosial Dasar

Pengertian

Untuk menjawab dan memecahkan berbagai persoalan yang ada dalam kehidupan maka lahirlah berbagai macam ilmu pengetahuan

Berdasarkan sumber ilmu filsafat yang di anggap sebagai ibu dari ilmu pengetahuan, maka ilmu pengetahuan di kelompokkan menjadi 3 (tiga) yaitu :

1) Ilmu-ilmu Alamiah ( natural science ). Ilmu-ilmu alamiah bertujuan mengetahui keteraturan-keteraturan yang terdapat dalam alam semesta. Untuk mengkaji hal ini digunakan metode ilmiah. Caranya ialah dengan menentukan hukum yang berlaku mengenai keteraturan-keteraturan itu, lalu dibuat analisis untuk menentukan suatu kualitas.

2) Ilmu-ilmu sosial ( social science ) . ilmu-ilmu sosial bertujuan untuk mengkaji keteraturan-keteraturan yang terdapat dalam hubungan antara manusia. Untuk mengkaji hal ini digunakan metode ilmiah sebagai pinjaman dari ilmu-ilmu alamiah.

3) Pengetahuan budaya ( the humanities ) bertujuan untuk memahami dan mencari arti kenyataan-kenyataan yang bersifat manusiawi. Untuk mengkaji hal ini digunakan metode pengungkapan peristiwa-peristiwa dan kenyataan-kenyataan yang bersifat unik, kemudian diberi arti.

Mengikuti pembagian ilmu pengetahuan seperti di atas, maka ilmu sosial dasar dan ilmu budaya dasar adalah satuan pengetahuan di kebangan sebagai usaha pendidikan dan pembelajaran .

Ilmu Sosial Dasar (ISD) adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari/menelaah tentang masalah-masalah sosial di dalam sebuah masyarakat yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang diekembangkan untuk mengkaji masalah manusia .

Maka dari itu pelajaran ilmu sosial dasar diberikan kepada mahasiswa sebagai suatu bahan program studi atau mata kuliah umum . Mta kuliah umum sosial dasar diberikan dalam rangka usaha untuk memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan guna mengkaji gejala-gejala sosial agar daya tanggap, presepsi dan penalaran mahasiswa dalam menghadapi lingkungan sosialnya .

Tujuan

Adapun beberapa tujuan yang dimiliki Ilmu sosial dasar sebagai salah satu mata kuliah dasar umum adalah sebagai berikut :

a. Menyadari dan memahami berbagai kenyataan-kenyataan sosial dan masalah-masalah sosial yang ada didalam masyarakat .

b. Peka dan tanggap tehadap masalah-masalah sosial yang timbul didalam masyarakat dan ikut serta dalam usaha-usaha menggulangi masalah tersebut .

c. Sadar akan setiap masalah sosial yang timbul dalam masyarakat bersifat kompleks dan hanya dapat mempelajarinya secara kritis dan interdisipliner .

d. Memahani didang ilmu pengetahuan lain dan dapat berkomunikasi guna menanggulangi masalah sosial yang timbul didalam masyarakat .

Ruang Lingkup Ilmu Sosial Dasar

Ilmu sosial dasar mencakup masalah-masalah sosial yang timbul didalam sebuah masyarakat. Untuk menelaah masalah-masalah sosial tersebut hendaknya terlebih dahulu dapat mengidentifikasi kenyataan-kenyataan sosial dan memahami sejumlah konsep sosial tersebut. Sehingga ilmu sosial dasar dapat dibedakan atas tiga golongan beasar yaitu :

1. Kenyataan-kenyataan sosial yang ada didalam masyarakat, yang secara bersama-sama merupakan masalah sosial tertentu.

2. Konsep-konsep sosial atau pengertian-pengertian tentang kenyataan-kenyataan sosial dibatasi pada konsep dasar atau elementer saja yang sangat diperlukan untuk mempelajari masalah-masalah sosial yang dibahas pada ilmu sosial.

3. Masalah-masalah sosial yang timbul dalam masyarakat, biasanya terlibat dalam berbagai kenyataan-kenyataan sosial yang satu dengan yang lainnya saling berkaitan satu sama lain.

Ilmu sosial dasar terdiri dari 8(delapan) pokok pembahasan. Dari kedelapan pokok pembahasan tersebut maka ruang lingkup perkuliahan Ilmu Sosial Dasar diharapkan mempelajari dan memahami adanya :

1. Berbagai masalah kependudukan dalam hubunganya dengan pengembangan masyarakat dan kebudayaan.

2. Masalah Individu, keluarga dan masyarakat.

3. Masalah pemuda dan sosialisasi

4. Masalah hubungan antara Warga Negara dan Negara

5. Masalah pelapisan sosial dan kesamaan derajat.

6. Masalah masyarakat perkotaan dan masalah pedesaan.

7. Masalah pertentangan-pertentangan sosial dan integrasi.

8. Pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemakmuran dan keserjahteraan masyarakat.

Nama : Andre Raditya Pradipta

NPM : 20110728

Kelas : 1KB07

Etika Menulis di Internet

Etika menulis di internet adalah tata cara menulis di dunia maya yang bersifat sopan santun, tidak menyinggung siapapun antar pengguna internet ataupun melanggar peraturan yang ada . Seperti yang telah ditulis dalam tulisan sebelumnya tentang etika komunikasi , bahwa dunia maya juga mempunyai aturan-aturan dan sopan santun yang harus kita pahami. Seringkali seseorang sesuka hati menulis pada blognya, mengirimkan pesan melalui email, mengirimkan atau mempublikasikan dokumen elektronis lainnya seperti gambar, video, tulisan dan bentuk-bentuk lainnya tanpa memperhatikan aturan dan kode etik yang berlaku pada saat ini .

Sebagai orang yang sering memanfaatkan internet untuk keperluaan sehari-hari sebaiknya kita membaca undang-undang transaksi elektronis yang telah disyahkan pada tahun 2008. Di Indonesia aturan atau kaidah hukum mengenai etika menulis di internet pun sudah di undang-undangkan yang ditetapkan tahun 2008. Aturan itu adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat satu sampai empat dan pasal 28 ayat satu dan dua yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 27 :

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanperjudian.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpenghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28 :

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk

menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2

Pasal 45 :

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),

ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Untuk pembuktian bahwa seseorang melakukan perbuatan terlarang tersebut harus melalui proses pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan. Misalkan seseorang mengirimkan email berupa ancaman harus dibuktikan apakah email tersebut diakses oleh pemiliknya atau orang lain telah membobol email tersebut. Penyidikan tersebut harus memperhatikan integritas data dan prosedur standar internasional untuk penyidikan kasus yang melibatkan bukti elektronis. Prasarana pendukung pelaksanaan undang-undangan informasi transaksi elektronis seharusnya disiapkan secara maksimal. Sebagai contoh persiapan untuk mengetahui keaslihan bukti digital yang tentu melibatkan bidang digital forensik .

Untuk menulis kita harus memikirkan akibat/dampak dari tulisan yang telah kita buat lebih lanjut, misalkan tulisan kritik terhadap suatu instansi harus dipikirkan juga dampak tulisan tersebut terhadap instansi tersebut. Adakalanya karena menurutin keinginan setelah kita dirugikan suatu instansi, kita menulisnya dengan tujuan membuat instansi tersebut bangkrut atau menderita. Seharusnya kritik lebih diarahkan untuk membuat pelayanan suatu lembaga meningkat. Kritik yang dimaksudkan untuk membuat suatu lembaga jatuh akan berakibat fatal karena adakalanya ribuan orang menggantungkan penghasilannya dari sebuah lembaga tersebut. Jadi sebelum mengkritik di media online kita bisa melayangkan protes atau keluhan secara langsung kepada lembaga tersebut, jalur hukumpun bisa ditempuh jika protes dan keluhan tersebut diabaikan. Media online bisa menjadi sangat fatal akibatnya karena sifatnya yang sangat mudah menyebar.

Memang kita sebagai manusia mempunyai kebebasan berpendapat, tetapi kebebasan berpendapat itu ada batasnya . kebebasan kita di batasi oleh hak orang lain. Selama pendapat tersebut tidak merugikan orang lain melinkan bermanfaat, kita tidak perlu takut untuk menulis. Yang perlu sangat di perhatikan adalah kita harus mengerti tentang etika menulis, seperti menggunakan inisial untuk menunjuk ke seseorang jika bermaksud mengambil pengalaman tentang suatu kasus/permasalahan. Intinya yang harus dikritik di media adalah tindakan yang salah dan bagaimana solusinya supaya hal itu tidak terjadi lagi.




Referensi :
http://dhidik.wordpress.com/2009/06/04/etika-menulis-di-internet/
http://yanuartotw.wordpress.com/2009/11/03/etika-menulis-di-internet/