Wednesday, December 15, 2010

Perguruan Tinggi

Pengertian

Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan yang lebih tinggi. Peserta didik perguruan tinggi disebut mahasiswa, sedangkan tenaga pendidik perguruan tinggi disebut dosen. Menurut jenisnya, perguruan tinggi dibagi menjadi dua :

§ Perguruan tinggi negeri adalah perguruan tinggi yang dikelola oleh Negara (pemerintah) .

§ Perguruan tinggi swasta adalah perguruan tinggi yang dikelola oleh kalangan swasta.

Perguruan Tinggi di Indonesia :

§ Perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, institute, politektik, dan universitas. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan pendidikan akademi, profesi dan vokasi dengan program pendidikan diploma (D1, D2 , D3 dan D4), sarjana (S1), magister (S2), doctor (S3) dan spesialis .

§ Pengelolaan dan regulasi perguruan tinggi di Indonesia dilakukan oleh Departemen Pendidikan Nasional (Rektor perguruan tinggi negeri merupakan pejabat eselon dibawah Mentri Pendidikan Nasional) dan Lembaga Pemerintah Non Departemen (umumnya merupakan perguruan tinggi kedinasan. Misalnya, Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) oleh Departemen Keuangan) .

§ Selain dikelola pemerintah. Perguruan tinggi di Indonesi juga dikelola oleh masyarakat (Swasta) sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku .

Sebuah perguruan tinggi diharapkan mampu menghasilkan mahasiswa yang berpotensi, bermutu, dan memiliki tingkat kreatifitas yang tinggi dalam setiap hal yang mereka kerjakan baik itu lulusan perguruan tinggi negeri ataupun swasta diharapkan memberikan lulusan mahasiswa yang berpotensi .

Pentingnya mengenyam pendidikan sampai setinggi mungkin adalah sebagai bekal nanti untuk masa depan yang lebih cerah dan dengan pengetahuan dan ilmu yang telah didapat diharapkan seseorang bisa menjadi manusia yang memiliki kualitas yang bermutu, dapat bekerja ditempat mapan ataupun menciptakan atau membuka lapangan kerja sendiri yang kelak nanti dapet membantu sesame yang kurang beruntung.

No comments: